jaminanhak asasi manusia, adanya prinsip peradilan yang bebas dan tidak memihak yang menjamin persamaan setiap warga negara dalam hukum, dan adanya jaminan menciptakan keadilan dan persamaan dalam hukum, bahwa peranan paralegal ini . 7 sangat penting untuk menegakkan hak-hak dari setiap warga Negara. Pembelaan MenurutProf. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH ada dua belas ciri penting dari negara hukum diantaranya adalah : supremasi hukum, persamaan dalam hukum, asas legalitas, pembatasan kekuasaan, organ eksekutif yang independent, peradilan bebas dan tidak memihak. peradilan tata usaha negara, peradilan tata negara, perlindungan hak asasi manusia, bersifat Masyarakatdapat mengadu ke pengadilan akibat tindakan badan negara 5. Badan kehakiman bebas dan tidak memihak. Ciri-ciri negara hukum menurut Mustafa Kamal Pasha (2003) yaitu sebagai berikut: 1. Pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia 2. Peradilan yang bebas dari pengaruh kekuasaan lain dan tidak memihak 3. Konsepsinegara hukum mengandung pengertian negara memberikan perlindungan hukum bagi warga negara melalui pelembagaan peradilan yang bebas dan tidak memihak dan menjamin hak asasi manusia. Negara yang pemerintahannya memiliki kekuasaan untuk turut serta dalam urusan warga dengan dasar bahwa pemerintah ikut bertanggung jawab terhadap Badankehakiman bebas dan tidak memihak. Hakikat kebebasan hakim atau kemandirian kekuasaan kehakiman (independensi peradilan) itu bermaksud untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan oleh badan negara. Sehubungan dengan ini Frans Magnis Suseno, 13 mengemukakan bahwa dengan adanya kebebasan dan kemandirian kekuasaan b8J7x.

kemukakan bahwa badan peradilan bersifat bebas dan tidak memihak